Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi

Posted by : Arya di March 17, 2025

SUKOHARJO, JelajahkitaNews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan kunjungan langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group.

Dalam kunjungan tersebut, Menaker memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

“Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini. Berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.

Sejak pengumuman PHK oleh Tim Kurator pada 26 Februari 2025 lalu, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak. Kabar baik datang hari ini dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

“Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group,” ungkap Menaker.

Menaker menegaskan pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik. (*/ardi/foto Istimewa)

RELATED POSTS
FOLLOW US